Pengertian Profesi dan Profesionalisme
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris
“Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu
tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi,
keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
-Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis :
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
- Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
- Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi
para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
- Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur
oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka
yang berkualifikasi paling tinggi
- Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
- Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
- Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan
J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan
tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang
profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat
profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme
memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran).
Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya
seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua
hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai
bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
- mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam
menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
- mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang
IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas
dasar kepekaan.
- punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
- punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi
serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
terutama didalam bidang IT.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar